Wednesday, 20 May 2026

PENIILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP KELAS 7 & 8 THAUN PELAJARAN 2025/2026


Asesmen merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Prinsip-prinsip asesmen menjadi panduan agar proses penilaian benar-benar mencerminkan pencapaian belajar murid secara utuh, adil, dan bermakna. Asesmen tidak hanya menjadi alat untuk mengukur hasil belajar, tetapi juga sebagai proses refleksi dan perbaikan serta tindak lanjut dari pembelajaran yang mendukung perkembangan kompetensi murid secara berkelanjutan. Asesmen dalam pembelajaran mendalam tetap menerapkan bentuk asesmen formatif dan sumatif dengan penekanan pada asesmen autentik dan holistik. Asesmen formatif memberikan umpan balik selama proses pembelajaran, sementara asesmen sumatif dilaksanakan untuk mengetahui capaian pembelajaran secara menyeluruh. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan tentang ketercapaian tujuan pembelajaran, bukti yang dimaksud dapat berupa catatan kemajuan belajar murid, performa atau nilai/skor hasil belajar murid. Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan murid untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen formatif berupa:

• Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan murid untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan pendidik dalam merancang dan menyesuaikan pembelajaran, tidak untuk keperluan asesmen hasil belajar murid yang dilaporkan dalam rapor.

• Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan murid dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Asesmen ini dapat dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran.

Asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, hambatan atau kesulitan yang dihadapi murid. Asesmen formatif juga digunakan untuk memperoleh informasi perkembangan murid dalam proses pembelajaran. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi pendidik dan murid.

Berdasarkan uraian diatas maka SMP Negeri Satap Bonggirita sebagai lembaga Pendidikan formal selaku pelaksana kurikulum melaksanakan Penilaian Akhir Semester Genap yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Guru seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah berikut ini : 


KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA

Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026

 

T E N T A N G

PANITIA PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP

DAN PENILAIAN AKHIR SEKOLAH KELAS IX

TAHUN PELAJARAN  2025/2026

 

 Menimbang : 1.  Bahwa dalam rangka Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2025/2026 maka dipandang perlu melaksanakan Penilaian Akhir Semester.

2. Bahwa dalam rangka menentukan nilai akhir maka perlu mengadakan Penilaian Akhir Sekolah sebagai prasyarat pemenuhan penilaian ijazah peserta didik.

                       3. Bahwa dalam melaksanakan Penilaian tersebut di point 1 dan 2 maka dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan

4. Bahwa hasil Penilaian pada point 1 dan 2 menjadi patokan untuk pelaksanaan evaluasi dan refleksi proses pembelajaran yang berjalan selama setengah semester.

                          

Mengingat :         1.    Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.       Peraturan Pemerintah tentang SNP (No. 57/2021 diubah No. 4/2022)

3.       Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

4.       Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

5.       Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Menimbang :   1. Kalender Akademik pada Program Kerja pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)  SMPN Satap Bonggirita

 2. Rapat Dewan Guru SMPN Satap Bonggirita pada tanggal 18 April 2026 tentang penetapan tanggal dan Kepanitiaan Penilaian Akhir Semester Genap dan Penilaian Akhir Sekolah bagi kelas IX Tahun Pejaran 2025/2026.

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

Kesatu              : Membentuk kepanitiaan penilaian akhir Semester Genap dan penilaian Akhir Sekolah tahun pelajaran 2025/2026 sebagaimana terlampir pada lampiran I.

Kedua               : Menetapkan jadwal dan nama pengawas sebagaimana terlampir pada lampiran II, III, dan IV.

Ketiga               : Penilaian akhir semester untuk kelas IX akan dilaksanakan pada tanggal 27-30 April 2026 dan penilaian Akhir Sekolah untuk kelas IX pada tanggal 4-9 Mei 2026. Penilaian akhir semester untuk kelas VII dan VIII akan dilaksanakan pada tanggal 2-6 Juni 2026.

Keempat           : Penyusunan soal dimulai dari tanggal SK diterbitkan. Soal disusun dalam Google Form menggunakan email guru mata pelajaran. Jenis soal ujian berupa pilihan ganda. Soal penilaian akhir semester genap dan penilaian akhir sekolah disusun sesuai dengan materi yang telah diajarkan. Jumlah soal penilaian akhir semester genap untuk (kelas VII, VIII, dan IX) adalah 50 nomor. Penilaian akhir sekolah untuk kelas IX dengan jumlah berkisar antara 30 sampai 40 butir soal dengan prosentasi 20% materi kelas VII, 30% materi kelas VIII, dan 50% materi kelas IX.

Kelima              : Link soal ujian setiap mata pelajaran diserahkan ke panitia pelaksana untuk ditautkan ke dalam roster ujian di blog sekolah.

Keenam            : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkan dan dilaksanakan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang tersedia.

Ketujuh             : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sesuai keperluan.

Kedelapan        : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Lampiran I

KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA

Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026

 

Panitia Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap

Tahuan Pelajaran 2025/2026

 

 

Penanggungjawab         : Carolus Pati, S.Pd

Ketua Panitia                : Ona Maria Harti, S.Pd.Gr

Bendahara                    : Simforianus Natalino Balu, S.Pd.Gr

Sekertaris                     : Yudit Regina Anda, SE, Gr

 

 

Seksi Penyusunan Soal

Koordinator                  : Maria Desima Suwo, S.Pd, Gr

Anggota                       : Semua Guru Mata Pelajaran

 

 

Seksi Pengepakan Link Soal

Koordinator                  : Lukas Kitu, S.Pd.Gr

Anggota                       : 1. Ermin Sofianti Rodja, S.Pd.Gr

                                      2. Simforianus Natalino Balu, S.Pd. Gr


 

Seksi Pengatur Ruang Ujian

Koordinator                  : Romanus Na’I Sarman, S.Pd, Gr

Anggota                       : Wali Kelas masing-masing


 

Seksi Persiapan Perangkat Ujian

Koordinator                  : Hendrikus Hardiani, S.Pd.Gr

Anggota                       : 1. Maksi Missa, S.Pd.Gr

                                      2. Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr


Seksi Konsumsi

Koordinator                  : Margareta Kile, S.Pd.Gr

Anggota                       : 1. Kornelia Bawil, S.Ag

                          2. Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr






Lampiran IV

KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA

Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026

JADWAL DAN PENGAWAS UJIAN SEMESTER GENAP 

Hari/tgl

Jam

Kelas & Kode Pengawas

VII

VIII

Rabu

03-06-2026

08.00 – 09.15

Agama. 1

Agam a. 2

09.30 – 10.45

IPS. 4

IPS. 3

11.00 – 12.15 

Prakarya.5

Prakarya. 7

Kamis

04-06-2026

08.00 – 09.30

PKn. 9

PKn. 8

09.45 – 11.00 

Seni Budaya .10

Seni Budaya. 11

Jumat

05-06-2026

08.00 – 09.30

Matematika .1

Matematika. 12

09.45 – 11.00 

Bahasa Inggris .2

Bahasa Inggris. 3

Sabtu

06-06-2026

08.00 – 09.30

IPA .3

IPA. 11

09.45 – 11.00 

PJOK .4

PJOK. 10

Senin

08-06-2026

08.00 – 09.30

Bahasa Indonesia. 5

Bahasa Indonesia. 9

09.45 – 11.00 

Informatika. 7

Informatika. 8

Nomor & Nama Guru

1.     Ermin Sofianti Rodja, S.Pd.Gr

2.     Yudit Regina Anda, SE.Gr

3.     Simforianus Natalino Balu, S.Pd. Gr

4.     Maksi Missa, S.Pd.Gr

5.     Kornelia Bawil, S.Ag.Gr

6.     Ona Maria Harti, S.Pd.Gr

7.     Lukas Kitu, S.Pd.Gr

8.     Maria Desima Suwo, S.Pd.Gr

9.     Hendrikus Hardiani, S.Pd.Gr

10.  Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr

11.  Margareta Kile, S.Pd. Gr

12.  Romanus Na’I Sarman, S.Pd.Gr

 

No comments:

Post a Comment

PENIILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP KELAS 7 & 8 THAUN PELAJARAN 2025/2026

Asesmen merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Prinsip-prinsip asesmen menjadi panduan agar proses penilaian benar-benar mencer...