Asesmen merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Prinsip-prinsip asesmen menjadi panduan agar proses penilaian benar-benar mencerminkan pencapaian belajar murid secara utuh, adil, dan bermakna. Asesmen tidak hanya menjadi alat untuk mengukur hasil belajar, tetapi juga sebagai proses refleksi dan perbaikan serta tindak lanjut dari pembelajaran yang mendukung perkembangan kompetensi murid secara berkelanjutan. Asesmen dalam pembelajaran mendalam tetap menerapkan bentuk asesmen formatif dan sumatif dengan penekanan pada asesmen autentik dan holistik. Asesmen formatif memberikan umpan balik selama proses pembelajaran, sementara asesmen sumatif dilaksanakan untuk mengetahui capaian pembelajaran secara menyeluruh. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan tentang ketercapaian tujuan pembelajaran, bukti yang dimaksud dapat berupa catatan kemajuan belajar murid, performa atau nilai/skor hasil belajar murid. Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan murid untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen formatif berupa:
• Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan murid untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan pendidik dalam merancang dan menyesuaikan pembelajaran, tidak untuk keperluan asesmen hasil belajar murid yang dilaporkan dalam rapor.
• Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan murid dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Asesmen ini dapat dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran.
Asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, hambatan atau kesulitan yang dihadapi murid. Asesmen formatif juga digunakan untuk memperoleh informasi perkembangan murid dalam proses pembelajaran. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi pendidik dan murid.
Berdasarkan uraian diatas maka SMP Negeri Satap Bonggirita sebagai lembaga Pendidikan formal selaku pelaksana kurikulum melaksanakan Penilaian Akhir Semester Genap yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Guru seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah berikut ini :
KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA
Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026
T E N T A N G
PANITIA
PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP
DAN
PENILAIAN AKHIR SEKOLAH KELAS IX
TAHUN
PELAJARAN 2025/2026
Menimbang : 1.
Bahwa dalam rangka Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Pelajaran
2025/2026 maka dipandang perlu melaksanakan Penilaian Akhir Semester.
2. Bahwa
dalam rangka menentukan nilai akhir maka perlu mengadakan Penilaian Akhir
Sekolah sebagai prasyarat pemenuhan penilaian ijazah peserta didik.
3. Bahwa dalam melaksanakan
Penilaian tersebut di point 1 dan 2 maka dipandang perlu
membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan
4. Bahwa hasil
Penilaian pada point 1 dan 2 menjadi patokan untuk
pelaksanaan evaluasi dan refleksi proses pembelajaran yang berjalan selama
setengah semester.
Mengingat : 1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
2. Peraturan Pemerintah tentang SNP (No. 57/2021 diubah
No. 4/2022)
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21
Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
5. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
Menimbang : 1. Kalender Akademik pada Program Kerja pada
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMPN
Satap Bonggirita
2. Rapat Dewan Guru SMPN Satap Bonggirita pada
tanggal 18 April 2026 tentang penetapan tanggal dan Kepanitiaan Penilaian Akhir
Semester Genap dan Penilaian Akhir Sekolah bagi kelas IX Tahun Pejaran
2025/2026.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Kesatu : Membentuk
kepanitiaan penilaian akhir Semester Genap dan penilaian Akhir Sekolah tahun
pelajaran 2025/2026 sebagaimana terlampir pada lampiran I.
Kedua
: Menetapkan jadwal dan nama
pengawas sebagaimana terlampir pada lampiran II, III, dan IV.
Ketiga :
Penilaian akhir semester untuk kelas IX akan dilaksanakan pada tanggal 27-30
April 2026 dan penilaian Akhir Sekolah untuk kelas IX pada tanggal 4-9 Mei
2026. Penilaian akhir semester untuk kelas VII dan VIII akan dilaksanakan pada
tanggal 2-6 Juni 2026.
Keempat
: Penyusunan soal dimulai dari
tanggal SK diterbitkan. Soal disusun dalam Google Form menggunakan email guru
mata pelajaran. Jenis soal ujian berupa pilihan ganda. Soal penilaian akhir
semester genap dan penilaian akhir sekolah disusun sesuai dengan materi yang telah diajarkan. Jumlah soal penilaian akhir semester genap
untuk (kelas VII, VIII, dan IX) adalah 50 nomor. Penilaian akhir sekolah untuk
kelas IX dengan jumlah berkisar antara 30 sampai 40 butir soal dengan
prosentasi 20% materi kelas VII, 30% materi kelas VIII, dan 50% materi kelas
IX.
Kelima : Link soal ujian setiap mata
pelajaran diserahkan ke panitia pelaksana untuk ditautkan ke dalam roster ujian
di blog sekolah.
Keenam : Segala biaya yang timbul akibat
diterbitkan dan dilaksanakan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang
tersedia.
Ketujuh : Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sesuai keperluan.
Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Lampiran I
KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA
Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026
Panitia Pelaksanaan Penilaian Akhir
Semester Genap
Tahuan Pelajaran 2025/2026
Penanggungjawab
: Carolus Pati, S.Pd
Ketua
Panitia : Ona Maria Harti, S.Pd.Gr
Bendahara
: Simforianus Natalino
Balu, S.Pd.Gr
Sekertaris
: Yudit Regina Anda, SE, Gr
Seksi
Penyusunan Soal
Koordinator
: Maria Desima Suwo, S.Pd, Gr
Anggota : Semua Guru Mata
Pelajaran
Seksi
Pengepakan Link Soal
Koordinator
: Lukas Kitu,
S.Pd.Gr
Anggota : 1. Ermin Sofianti Rodja,
S.Pd.Gr
2. Simforianus
Natalino Balu,
S.Pd. Gr
Seksi Pengatur
Ruang Ujian
Koordinator
: Romanus Na’I Sarman, S.Pd, Gr
Anggota : Wali Kelas masing-masing
Seksi Persiapan Perangkat Ujian
Koordinator :
Hendrikus Hardiani, S.Pd.Gr
Anggota : 1. Maksi
Missa, S.Pd.Gr
2. Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr
Seksi
Konsumsi
Koordinator
: Margareta Kile, S.Pd.Gr
Anggota : 1. Kornelia Bawil, S.Ag
2. Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr
Lampiran IV
KEPUTUSAN KEPALA SMPN SATAP BONGGIRITA
Nomor : 09 /I 24.29/SMPN-SB/KP/IV/2026
JADWAL DAN PENGAWAS UJIAN SEMESTER GENAP
|
Hari/tgl |
Jam |
Kelas & Kode Pengawas |
|
|
VII |
VIII |
||
|
Rabu 03-06-2026 |
08.00 – 09.15 |
||
|
09.30 – 10.45 |
|||
|
11.00 – 12.15
|
|||
|
Kamis 04-06-2026 |
08.00 – 09.30 |
||
|
09.45 – 11.00
|
|||
|
Jumat 05-06-2026 |
08.00 – 09.30 |
||
|
09.45 – 11.00
|
|||
|
Sabtu 06-06-2026 |
08.00 – 09.30 |
||
|
09.45 – 11.00
|
|||
|
Senin 08-06-2026 |
08.00 – 09.30 |
||
|
09.45 – 11.00
|
|||
|
Nomor & Nama Guru |
|||
|
1. Ermin Sofianti Rodja, S.Pd.Gr 2. Yudit Regina Anda, SE.Gr 3. Simforianus Natalino Balu, S.Pd. Gr 4. Maksi Missa, S.Pd.Gr 5. Kornelia Bawil, S.Ag.Gr 6. Ona Maria Harti, S.Pd.Gr |
7. Lukas Kitu, S.Pd.Gr 8. Maria Desima Suwo, S.Pd.Gr 9. Hendrikus Hardiani, S.Pd.Gr 10. Mektilda Mamur Lela, S.Pd.Gr 11. Margareta Kile, S.Pd. Gr 12. Romanus Na’I Sarman, S.Pd.Gr |
||

No comments:
Post a Comment